Kerjasama retail

Hari ini 31 /10/2009 saya menerima telepon dari sahabat yang ingin bisnis sampingan diteras ruko yang ia miliki.
Usaha lapak koran memang sangat cocok diteras ruko , karena koran atau majalah tersebut bisa lebih dekat ke konsumen.
Rumanap Agency, sudah lama membuka kemitraan dengan usaha-usaha seperti ini, maka postingan kali ini, saya ingin membagi informasi mengenai aturan main yang diterapkan di Rumanap Agency.
1. Pemilik Usaha adalah mitra yang akan membeli produk koran, tabloid, majalah dari Rumanap Agency untuk dijual kembali.
2. Pemilik usaha mendapat keuntungan dari selisih harga jual-beli sebesar 15 - 20 %
3. Pemilik Usaha tidak beresiko atas produk yang tidak laku, karena bisa dikembalikan (return)
4. Pemilik Usaha bertanggung jawab atas barang yang sudah diterima, dan apabila ada produk yang tidak laku harus dikembalikan sesuai batas waktu yang disepakati karena apabila batas waktu tersebut dilewati dianggap sudah laku.
5. Pemilik Usaha membayar cash semua produk yang dikirim, dan barang yang tidak laku(return) akan memotong pembayaran berikut.
6. Mutasi barang berlaku sesuai jadwal terbitan : harian, mingguan, dwi mingguan, bulanan.
7. Mengenai Daftar Produk, pada kesempatan lain akan kami informasikan, yang pasti Rumanap Agency mendistribusikan hampir seluruh koran, majalah, tabloid yang beredar umum di Jakarta.

Untuk sementara demikian yang dapat saya share.
Terimakasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Renungan di Arisan Sitompul Boru & Bere Serpong

Pesta Parheheon AMA HKBP Serpong