draft perjanjian kerjasama pembelian lahan bertahap
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBELIAN LAHAN
(BERTAHAP)
Pada hari
ini, -------- tanggal --------- bulan ------- tahun ------------
(-------------) telah disepakati antara 2 (dua) pihak dengan dihadiri para
saksi yang nama - namanya akan disebutkan pada bagian akhir kesepakatan ini
untuk melakukan kerjasama pembelian lahan yang terletak di Jalan ---------
Rukun Tetangga ------, Rukun Warga -----, Kelurahan ---------, Kecamatan
-----------, Kotamadya/Kabupaten ------------- dengan tanah sesuai dengan
keputusan kepala kantor wilayah BPN Propinsi --------- nomor -------------,
tertanggal -------- bulan ------------ tahun ----------- (-------------), luas
keseluruhan ------------- m2 ( -------------- meter persegi ), antara;
Tuan
-------------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ---------- pada
tanggal ----------- bulan ---------- tahun ----------------- (-------------),
pekerjaan -------------, bertempat tinggal di Jalan ----------- Rukun Tetangga
---------, Rukun Warga ---------, Kelurahan ------------, Kecamatan
----------------, Kotamadya/kabupaten -----------. Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : --------------------.
Selaku
pemilik tanah/penjual selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA,
dengan;
Tuan
--------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ------------- pada
tanggal ------------ bulan ----------- tahun ------------ (-------------),
pekerjaan -------------, bertempat tinggal di --------------- Rukun Tetangga
-----, Rukun Warga -----, Kelurahan --------------, Kecamatan ----------,
Kotamadya/Kabupaten ------------. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :
-------------------------------
Selaku
pembeli selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Dalam
kedudukkannya mereka masing - masing seperti tersebut diatas terlebih dahulu
menerangkan dan menyatakan sebagai berikut :
- Bahwa PIHAK PERTAMA
adalah selaku pemilik sah atas satu bidang tanah sebagaimana yang akan
diuraikan dibawah ini.
-
Bahwa bidang tanah tersebut
milik PIHAK PERTAMA terurai dalam :
Sertifikat
Hak Milik : --------- / ---------, Gambar Situasi tanggal -----------, nomor
-----------/ ----------, seluas --------- m2 ( --------------- meter persegi )
yang terletak di Desa / kelurahan ------------, Kecamatan -------------,
Kabupaten ------------. tercatat atas nama pemegang hak : ----------------.
Bahwa PIHAK
PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA akan membeli
tanah dengan luasan sebesar -------- m2 ( --------------- meter persegi ),
berikut dengan segala sesuatu yang
tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali, dengan patok - patok dan
batas - batasnya sudah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga
tidak memerlukan keterangan lebih lanjut dalam kesepakatan ini.
Bahwa harga
dasar tanah tersebut dihitung sebesar Rp --------- ( -------------- rupiah )
per meter persegi, sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA
atas tanah tersebut sebesar Rp. ------------- (------------- rupiah) dan
apabila luasan tanah yang ada setelah diadakan pengukuran ulang melebihi atau
kurang dari luasan yang ada maka akan diperhitungkan pembayaran sesuai dengan
luasan yang muncul di surat ukur resmi dari BPN.
Sebagai
komitmen kesungguhan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA agar kesepakatan ini
dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK KEDUA akan membayarkan sejumlah uang
tanda jadi yang akan diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA sebesar :
Rp.
----------- ( -------------- rupiah ) yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dari
PIHAK KEDUA pada hari -------------- tanggal -----------------.
Bahwa
sambil menunggu proses tahapan pembayaran, proses balik nama atau pembuatan
kuasa atas tanah yang diajukan PIHAK KEDUA, dengan tanpa mengurangi ketentuan -
ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku baik PIHAK PERTAMA maupun
PIHAK KEDUA saling menyetujui untuk mengikatkan diri dalam Kesepakatan jual
beli ini dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima
dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai berikut :
.
Pasal 1
Bidang
tanah sertifikat hak milik no --------------- milik PIHAK PERTAMA akan dijual
kepada PIHAK KEDUA dengan harga yang telah disetujui secara bersama - sama
antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yakni sebesar sebesar Rp.---------------
( ----------------- rupiah ).
Pada saat /
bersamaan penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara autentik (
dihadapan Notaris ) PIHAK KEDUA sepakat dan setuju akan membayarkan tambahan
tanda jadi uang muka sejumlah Rp. ------------ ( ----------------- rupiah ),
jumlah tersebut akan dibayarkan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA pada saat
penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini, dan untuk
seberapa perlu Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini berlaku pula
sebagai tanda - terima yang sah dan sempurna ( kwitansi ).
Dengan
dibayarkannya sejumlah uang oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima dengan baik
oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA selanjutnya akan menyerahkan semua
dokumen bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat asli, SPPT PBB terakhir, foto
copy KTP berikut data – data pendukung yang lain kepada pihak notaris yang
ditunjuk untuk dititipkan sebagai jaminan atas kerjasama ini agar dapat
berjalan dengan baik dan memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk :
- Mengurus proses pemecahan sertifikat yang ada tanpa proses
balik nama kepada pihak lain, mengurus perizinan bangunan sampai dengan IMB
atas bangunan yang akan didirikan oleh PIHAK KEDUA diatas tanah tersebut,
kemudian menawarkan dan memasarkan sebagai sebuah kawasan perumahan.
-
Mengelola secara fisik dalam
arti seluas - luasnya atas obyek tanah yang diperjual belikan tersebut,
termasuk melakukan penimbunan kawasan, membangun plat jembatan masuk, membuat
pondasi dan pagar kawasan, pondasi kavling, bangunan masjid dan rumah contoh
diatas tanah tersebut kemudian menawarkan, memasarkan, membuat perikatan jual
beli dan menerima uang hasil penjualan yang akan digunakan sebagai instrumen
pembayaran tanah.
Pasal 2
Sedangkan
sisa pembayaran yang belum dibayarkan yaitu sejumlah Rp ---------- (
----------------- rupiah ) dan PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi sisa
pembayaran kepada PIHAK PERTAMA, selambat lambatnya 2 (dua) tahun dari
penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan. Waktu pembayaran tiap 6
(enam) bulan sesuai dengan urutan dibawah ini;
Pembayaran
1 (pertama) Rp.
----------------- (--------------- rupiah)
Pembayaran
2 (kedua) Rp.
----------------- (--------------- rupiah)
Pembayaran
3 (ketiga) Rp.
----------------- (--------------- rupiah)
Pembayaran
4 (keempat) Rp.
----------------- (--------------- rupiah)
Dalam
setiap pembayaran akan dibuatkan lembar kwitansi yang sah sebagai data
pendukung / bukti pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Tahapan
yang tercantum di atas adalah batas waktu yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA, dengan catatan apabila tingkat penjualan atas kavling
perumahan tersebut cepat terjual, maka PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk
melakukan pembayaran lebih cepat dari jadwal dan tahapan yang tercantum di
atas.
Pasal 3
Dalam
setiap tahapan pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
akan dilakukan melalui transfer melalui bank ----------------- dengan nomor
rekening ------------- atas nama ----------------. Bukti transfer tersebut akan
disampaikan dalam bentuk copy / duplikat kepada pihak notaris dan PIHAK PERTAMA
dan menunjukkan bukti asli transfer dari bank yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PIHAK KEDUA
menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA dan apabila PIHAK KEDUA
membatalkan perjanjian pengikatan jual beli ini secara sepihak, maka seluruh
dana yang telah dibayarkan akan hangus dan tidak dapat diambil kembali termasuk
segala sesuatu yang telah tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali
di atas tanah tersebut.
PIHAK
PERTAMA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA tidak akan
membatalkan perjanjian kerjasama ini dan akan melanjutkan isi – isi dari
perjanjian kesepakatan kerjasama ini. Untuk menjamin perjanjian kesepakatan
kerjasama ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK PERTAMA akan membuatkan
kuasa menjual yang disimpan di notaris / memperbolehkan PIHAK KEDUA untuk
membalik nama langsung sertifikat tersebut yang mana akan digunakan apabila
PIHAK KEDUA akan mengambil sebagian pecahan sertifikat. (disesuaikan dengan
pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA) dengan menunjukkan bukti transfer
ke pada pihak ke dua di nomer rekening yang telah disepakati
Pasal 5
Untuk
melakukan perbuatan hukum kerjasama secara resmi dihadapan Pejabat yang
berwenang, PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia dengan penuh tanggung jawab untuk
menghadap kepada Pejabat yang berwenang dalam rangka balik nama dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PIHAK
PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu - satunya
yang berhak atas sebidang tanah itu oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk
melakukan perbuatan hukum perjanjian kerjamasa sekaligus menerima sejumlah uang
sebagaimana tersebut diatas.
Pasal 7
PIHAK
PERTAMA menjamin pula kepada PIHAK KEDUA bahwa tanah yang menjadi obyek
perbuatan hukum perjanjian ikatan jual beli ini bukan merupakan sebidang tanah
dan rumah yang menjadi sengketa baik didalam maupun di luar pengadilan, maka
selanjutnya pihak pertama menjamin dan bertangung jawab penuh baik dari sisi
hukum dan materi apabila di kemudian hari tanah tersebut terjadi sesuatu kasus
hukum maka pihak pertama akan menyelesaikan persoalan tersebut dan apabila ada
kerugian yang ditimbulkan baik secara hukum ataupun secara materi maka pihak
pertama akan menanggung seluruhnya biaya kerugian yang ditimbulkan dengan
jumlah besarannya pihak kedua yang akan menghitung dan menentukan
Pasal 8
Biaya
pengurusan, penyelesaian balik nama dan biaya - biaya lainnya yang bertalian
dengan balik nama atas tanah tersebut akan ditanggung dan dibayar sepenuhnya
oleh PIHAK KEDUA
Pasal 9
PIHAK
PERTAMA berjanji dan mengikatkan dirinya untuk memberikan bantuan yang seluas -
luasnya kepada PIHAK KEDUA demi kelancaran pelaksanaan segala sesuatunya yang
berkaitan dengan perjanjian ini, terutama menanda - tangani akta perjajian
kerjasama yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 10
Hal-hal
yang belum diatur atau belum cukup sempurna sebagaimana yang tertuang dalam
akta ini, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling sepakat untuk
menyelesaikan secara musyawarah terlebih dahulu dengan berpedoman pada
Kesepakatan kerjasama ini.
Demikian
dokumen Kesepakatan kerjasama ini untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai
dokumen awal dalam pembuatan Perjanjian kerjasama jual beli secara autentik (
dihadapan Notaris ) dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling
diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat
untuk menjadi bukti yang sah, dihadiri kemudian ditanda – tangani oleh para
pihak dan para saksi–saksi di -------------- pada hari, tanggal, bulan dan
tahun seperti tersebut pada permulaan dokumen Kesepakatan kerjasama jual beli
ini.
( ___________________ )
( ___________________ )
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Diketahui
oleh para saksi – saksi dokumen Kesepakatan kerjasama ini :
( ___________________ ) (
___________________ )
Saksi
PIHAK PERTAMA Saksi
PIHAK KEDUA
Komentar
Posting Komentar