draft perjanjian kerjasama pembelian lahan bertahap



PERJANJIAN KERJASAMA PEMBELIAN LAHAN
(BERTAHAP)
Pada hari ini, -------- tanggal --------- bulan ------- tahun ------------ (-------------) telah disepakati antara 2 (dua) pihak dengan dihadiri para saksi yang nama - namanya akan disebutkan pada bagian akhir kesepakatan ini untuk melakukan kerjasama pembelian lahan yang terletak di Jalan --------- Rukun Tetangga ------, Rukun Warga -----, Kelurahan ---------, Kecamatan -----------, Kotamadya/Kabupaten ------------- dengan tanah sesuai dengan keputusan kepala kantor wilayah BPN Propinsi --------- nomor -------------, tertanggal -------- bulan ------------ tahun ----------- (-------------), luas keseluruhan ------------- m2 ( -------------- meter persegi ), antara;
Tuan -------------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ---------- pada tanggal ----------- bulan ---------- tahun ----------------- (-------------), pekerjaan -------------, bertempat tinggal di Jalan ----------- Rukun Tetangga ---------, Rukun Warga ---------, Kelurahan ------------, Kecamatan ----------------, Kotamadya/kabupaten -----------. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------.
Selaku pemilik tanah/penjual selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA,
dengan;
Tuan --------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ------------- pada tanggal ------------ bulan ----------- tahun ------------ (-------------), pekerjaan -------------, bertempat tinggal di --------------- Rukun Tetangga -----, Rukun Warga -----, Kelurahan --------------, Kecamatan ----------, Kotamadya/Kabupaten ------------. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -------------------------------
Selaku pembeli selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Dalam kedudukkannya mereka masing - masing seperti tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan sebagai berikut :
-        Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku pemilik sah atas satu bidang tanah sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini.
-       Bahwa bidang tanah tersebut milik PIHAK PERTAMA terurai dalam :
Sertifikat Hak Milik : --------- / ---------, Gambar Situasi tanggal -----------, nomor -----------/ ----------, seluas --------- m2 ( --------------- meter persegi ) yang terletak di Desa / kelurahan ------------, Kecamatan -------------, Kabupaten ------------. tercatat atas nama pemegang hak : ----------------.
Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA akan membeli tanah dengan luasan sebesar -------- m2 ( --------------- meter persegi ), berikut dengan segala  sesuatu yang tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali, dengan patok - patok dan batas - batasnya sudah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak memerlukan keterangan lebih lanjut dalam kesepakatan ini.
Bahwa harga dasar tanah tersebut dihitung sebesar Rp --------- ( -------------- rupiah ) per meter persegi, sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA atas tanah tersebut sebesar Rp. ------------- (------------- rupiah) dan apabila luasan tanah yang ada setelah diadakan pengukuran ulang melebihi atau kurang dari luasan yang ada maka akan diperhitungkan pembayaran sesuai dengan luasan yang muncul di surat ukur resmi dari BPN.
Sebagai komitmen kesungguhan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK KEDUA akan membayarkan sejumlah uang tanda jadi yang akan diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA sebesar :
Rp. ----------- ( -------------- rupiah ) yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA pada hari -------------- tanggal -----------------.
Bahwa sambil menunggu proses tahapan pembayaran, proses balik nama atau pembuatan kuasa atas tanah yang diajukan PIHAK KEDUA, dengan tanpa mengurangi ketentuan - ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling menyetujui untuk mengikatkan diri dalam Kesepakatan jual beli ini dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai berikut :
.
Pasal 1

Bidang tanah sertifikat hak milik no --------------- milik PIHAK PERTAMA akan dijual kepada PIHAK KEDUA dengan harga yang telah disetujui secara bersama - sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yakni sebesar sebesar Rp.--------------- ( ----------------- rupiah ).
Pada saat / bersamaan penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara autentik ( dihadapan Notaris ) PIHAK KEDUA sepakat dan setuju akan membayarkan tambahan tanda jadi uang muka sejumlah Rp. ------------ ( ----------------- rupiah ), jumlah tersebut akan dibayarkan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA pada saat penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini, dan untuk seberapa perlu Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini berlaku pula sebagai tanda - terima yang sah dan sempurna ( kwitansi ).
Dengan dibayarkannya sejumlah uang oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA selanjutnya akan menyerahkan semua dokumen bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat asli, SPPT PBB terakhir, foto copy KTP berikut data – data pendukung yang lain kepada pihak notaris yang ditunjuk untuk dititipkan sebagai jaminan atas kerjasama ini agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk :
-       Mengurus proses pemecahan sertifikat yang ada tanpa proses balik nama kepada pihak lain, mengurus perizinan bangunan sampai dengan IMB atas bangunan yang akan didirikan oleh PIHAK KEDUA diatas tanah tersebut, kemudian menawarkan dan memasarkan sebagai sebuah kawasan perumahan.
-       Mengelola secara fisik dalam arti seluas - luasnya atas obyek tanah yang diperjual belikan tersebut, termasuk melakukan penimbunan kawasan, membangun plat jembatan masuk, membuat pondasi dan pagar kawasan, pondasi kavling, bangunan masjid dan rumah contoh diatas tanah tersebut kemudian menawarkan, memasarkan, membuat perikatan jual beli dan menerima uang hasil penjualan yang akan digunakan sebagai instrumen pembayaran tanah.

Pasal 2
Sedangkan sisa pembayaran yang belum dibayarkan yaitu sejumlah Rp ---------- ( ----------------- rupiah ) dan PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi sisa pembayaran kepada PIHAK PERTAMA, selambat lambatnya 2 (dua) tahun dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan. Waktu pembayaran tiap 6 (enam) bulan sesuai dengan urutan dibawah ini;
Pembayaran 1 (pertama)            Rp. ----------------- (--------------- rupiah)
Pembayaran 2 (kedua)               Rp. ----------------- (--------------- rupiah)
Pembayaran 3 (ketiga)               Rp. ----------------- (--------------- rupiah)
Pembayaran 4 (keempat)            Rp. ----------------- (--------------- rupiah)
Dalam setiap pembayaran akan dibuatkan lembar kwitansi yang sah sebagai data pendukung / bukti pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Tahapan yang tercantum di atas adalah batas waktu yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dengan catatan apabila tingkat penjualan atas kavling perumahan tersebut cepat terjual, maka PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk melakukan pembayaran lebih cepat dari jadwal dan tahapan yang tercantum di atas.
Pasal 3
Dalam setiap tahapan pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan melalui transfer melalui bank ----------------- dengan nomor rekening ------------- atas nama ----------------. Bukti transfer tersebut akan disampaikan dalam bentuk copy / duplikat kepada pihak notaris dan PIHAK PERTAMA dan menunjukkan bukti asli transfer dari bank yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PIHAK KEDUA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA dan apabila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian pengikatan jual beli ini secara sepihak, maka seluruh dana yang telah dibayarkan akan hangus dan tidak dapat diambil kembali termasuk segala sesuatu yang telah tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali di atas tanah tersebut.
PIHAK PERTAMA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA tidak akan membatalkan perjanjian kerjasama ini dan akan melanjutkan isi – isi dari perjanjian kesepakatan kerjasama ini. Untuk menjamin perjanjian kesepakatan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK PERTAMA akan membuatkan kuasa menjual yang disimpan di notaris / memperbolehkan PIHAK KEDUA untuk membalik nama langsung sertifikat tersebut yang mana akan digunakan apabila PIHAK KEDUA akan mengambil sebagian pecahan sertifikat. (disesuaikan dengan pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA) dengan menunjukkan bukti transfer ke pada pihak ke dua di nomer rekening yang telah disepakati
Pasal 5
Untuk melakukan perbuatan hukum kerjasama secara resmi dihadapan Pejabat yang berwenang, PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia dengan penuh tanggung jawab untuk menghadap kepada Pejabat yang berwenang dalam rangka balik nama dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu - satunya yang berhak atas sebidang tanah itu oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan perbuatan hukum perjanjian kerjamasa sekaligus menerima sejumlah uang sebagaimana tersebut diatas.
Pasal 7
PIHAK PERTAMA menjamin pula kepada PIHAK KEDUA bahwa tanah yang menjadi obyek perbuatan hukum perjanjian ikatan jual beli ini bukan merupakan sebidang tanah dan rumah yang menjadi sengketa baik didalam maupun di luar pengadilan, maka selanjutnya pihak pertama menjamin dan bertangung jawab penuh baik dari sisi hukum dan materi apabila di kemudian hari tanah tersebut terjadi sesuatu kasus hukum maka pihak pertama akan menyelesaikan persoalan tersebut dan apabila ada kerugian yang ditimbulkan baik secara hukum ataupun secara materi maka pihak pertama akan menanggung seluruhnya biaya kerugian yang ditimbulkan dengan jumlah besarannya pihak kedua yang akan menghitung dan menentukan
Pasal 8
Biaya pengurusan, penyelesaian balik nama dan biaya - biaya lainnya yang bertalian dengan balik nama atas tanah tersebut akan ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
Pasal 9
PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikatkan dirinya untuk memberikan bantuan yang seluas - luasnya kepada PIHAK KEDUA demi kelancaran pelaksanaan segala sesuatunya yang berkaitan dengan perjanjian ini, terutama menanda - tangani akta perjajian kerjasama yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup sempurna sebagaimana yang tertuang dalam akta ini, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah terlebih dahulu dengan berpedoman pada Kesepakatan kerjasama ini.
Demikian dokumen Kesepakatan kerjasama ini untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dokumen awal dalam pembuatan Perjanjian kerjasama jual beli secara autentik ( dihadapan Notaris ) dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, dihadiri kemudian ditanda – tangani oleh para pihak dan para saksi–saksi di -------------- pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada permulaan dokumen Kesepakatan kerjasama jual beli ini.





( ___________________ )                                   ( ___________________ )
PIHAK PERTAMA                                                         PIHAK KEDUA
Diketahui oleh para saksi – saksi dokumen Kesepakatan kerjasama ini :



( ___________________ )                                   ( ___________________ )
Saksi PIHAK PERTAMA                                    Saksi PIHAK KEDUA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Renungan di Arisan Sitompul Boru & Bere Serpong

Pesta Parheheon AMA HKBP Serpong